UU NO 6 Tahun 2014 pasal 66 menyebutkan

Memang selakyaknya kita bersyukur karena Peraturan Pemerintah Pelaksanaan dari UU Desa telah diselesaikan sesuai janji yaitu pada pada Mei 2014. Dalam keadaan bersyukur tidak pula kita harus larut dalam kesuka citaan yang berlebihan karena bisa lena atas kekurangan.  Berikut beberapa catatan tentang PP 43 tahun 2014 bersanding dengan sumber atau rujukannya yaitu UU no 6 tahun 2014.



UU NO 6 Tahun 2014 pasal 66 menyebutkan :
  1. Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
  2. Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  4. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
 Penjelasan pasal Pasal 66
  • Ayat (1) Cukup jelas.
  • Ayat (2) Cukup jelas.
  • Ayat (3) Cukup jelas.
  • Ayat (4) Jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa dan perangkat Desa diintegrasikan dengan jaminan pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjangkau ke tingkat Desa, jaminan kesehatan dapat dilakukan melalui kerja sama Kabupaten/Kota dengan Badan Usaha Milik Negara atau dengan memberikan kartu jaminan kesehatan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  • Ayat (5) Cukup jelas.

Pemaknaan UU NO 6 Tahun 2014 pasal 66 adalah :
  1. Pemerintah desa yaitu Kepala Desa dan Perangkat Desa akan mendapatkanpenghasilan tetap tiap bulan dengan jumlah tertentu.
  2. Sumber penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa  adalah dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
  3. Sumber penghasilan  Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  4. Ada Perbedaan antara Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Pemerintah desa yaitu Kepala Desa dan Perangkat Desa .
  5. Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  6. Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah
  7. Dalam hal jaminan kesehatan Jaminan kesehatan,  Kepala Desa dan perangkat Desa diintegrasikan dengan jaminan pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Tentang penghasilan Kepala Desa dan perangkat Desa  ( Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Kesehatan dan penerimaan lain yang sah) siatur dalam Peraturan Pemerintah.


KATA KUNCI yang layak dipahami agar tidak salah tafsir

Sumber penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa  adalah dana perimbangan. DANA PERIMBANGAN, sekali lagi DANA PERIMBANGAN

Dalam  UU 33 tahun 2004 Pasal 10 ayat (1) menyebutkan  Dana Perimbangan terdiri atas:
  • Dana Bagi Hasil;
  • Dana Alokasi Umum; dan
  • Dana Alokasi Khusus

Penjelasan UU Desa  dalam penjelasan UMUM nomor 9  Sumber Pendapatan Desa
  1. Desa mempunyai sumber pendapatan Desa yang terdiri atas pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota, alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. PAD (dimaknai PENDAPATAN ASLI DESA )
  2. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan Pembangunan Desa. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh Desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar Desa, pengelolaan kawasan wisata skala Desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan. (dimaknai BANTUAN PEMERINTAH DAERAH )
  3. Bagian dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa. ( dimaknai ALOKASI DANA DESA )
  4. Alokasi anggaran untuk Desa yang bersumber dari Belanja Pusat dilakukan dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.  (dimaknai DANA DESA / DANA APBN )
Bersumber dari DANA PERIMBANGAN sangat berbeda dengan bersumber dari Dana Desa atau Alokasi Dana Desa.
   
SESUAIKAH PP 43 Tahun 2014 dengan UU Desa...?
 Penghasilan Pemerintah Desa, dalam  Pasal 81 :
 Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
 Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:
  • ADD yang berjumlah kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
  • ADD yang berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh perseratus);
  • ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat puluh perseratus); dan
  • ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus)

Bupati/walikota menetapkan besaran penghasilan tetap:
  • kepala Desa;
  • sekretaris Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari penghasilan tetapkepala Desa per bulan; dan
  • perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan.
 Besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

Pasal 82 :
  1. Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah.
  2. Tunjangan dan penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APB Desa dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

Pasal 96
  1. Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran.
  2. ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
  3. Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan: (i.)kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan (ii.) jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.
  4. Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
  5. 5) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan peraturan bupati/walikota.
 Belanja Desa  Pasal 100
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
  • paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  • paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
  1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
  2. operasional Pemerintah Desa;
  3. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
  4. insentif rukun tetangga dan rukun warga.
 Penutup
Adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan bahwa Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan atau tidak sesuai dengan Undang Undang.
Terlihat ada ketidak sesuaian PP 43 / 2014 sebagai pelaksanaan UU 6 / 2014 tentang desa, setidaknya terilihat dari penjelasan diatas.
Bagaimana Mensikapi, karena yang dibahas adalah tentang Penghasilan Pemerintah Desa ( Kepala Desa dan Perangkat Desa ), maka yang lebih pantas mensikapi adalah para kepala desa dan perangkat desa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI KULIAH BAHASA INDONESIA